“Cukup terasa. Contohnya biaya total bea balik nama mobil Rp 2,5 juta. Karena ada bebas bea, bisa berkurang sampai Rp 1 juta. Bebas bea balik nama itu biasanya dua per tiga pajak yang dibayarkan,” katanya.
Baca Juga :Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD Ke-122
Anggit, panggilan akrabnya menambahkan tak hanya momen bebas bea balik nama, bebas denda pajak juga dimanfaatkan dengan baik.
Pengendara yang telat membayar pajak hingga 5 tahun misalnya, bebas denda. “Jadi lima tahun cukup bayar pajaknya, dendanya tidak ada,” tambahnya.
Sesuai dengan jadwal, program pemutihan berlangsung hingga 1 Oktober hingga 30 November. Selain bebas bea balik nama kendaraan dan denda pajak, pemutihan juga berlaku untuk bebas pajak progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. “Ayo mumpung tidak ada denda pajak, bayar pajaknya,” pungkasnya.



















