Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Blitar yang kondisi terpasung alias dirantai 20 orang. Sebanyak enam di antaranya dilepaskan dan bakal dibina dan didik. Suasana haru pun menyelimuti pembebasan dari rantai yang melingkar di kaki.
Nah, Kamis (24/10/2024) Dinas Sosial (dinsos) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Blitar turun tangan. Dua lembaga itu kompak untuk melepas rantai yang selama ini bertahun-tahun melingkar di kedua kaki ODGJ.
“Matur nuwun-matur nuwun sedanten. Yoalah”. Ucapan itulah yang terlontar dari bibir Tedi Santoso. Pria kelahiran 43 tahun silam ini merupakan 1 di antara 6 ODGJ yang dibebaskan dari rantai yang melingkar di kedua kakinya.
Baca Juga :Jadi Tersangka Kasus Pungli Surat Segel Tanah Dalam Program PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan
Warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu sudah bebas dan bakal menjalani rehabilitasi medis. Selanjutnya bakal dibina dan dididik untuk diberikan ketrampilan.
Menurut Kepala Desa Ngoran, Imam Saiful, Tedi Santoso sebelumnya dipasung dirantai keluarganya karena kerap berulah tanpa sebab. Kejiwaannya kadang kerap tak stabil.
“Akhirnya keluarga memasung. Tetapi sebenarnya baik orangnya, tetapi jiwanya kerap tak stabil,” katanya.
Baca Juga :Jual Arbal Tanpa Izin Edar, Pemuda Asal Blitar Diringkus Polsek Ngunut, Begini Kronologinya
Tedi menurut penuturan keluarga sudah kerap keluar masuk rumah sakit jiwa. Baru saja keluar, berulah lagi. Akhirnya untuk sementara dipasung di salah satu ruangannya.
“Menderita kejiwaan sekitar 10 tahunan. Pokoknya setelah pulang dari Malaysia,” katanya.
Keluarga sudah berupaya agar pria yang masih bujang itu sembuh. Tetapi kadang kerap kambuh tanpa sebab. Akhirnya dinas sosial baik dari provinsi dan Kabupaten Blitar turun untuk melepas pasung.
Baca Juga :Ciptakan Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat



















