Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya jenis pil dobel L di wilayah Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, 2 terduga pengedar okerbaya jenis pil dobel L dapat diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, di Lingkungan Templek Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Dua terduga pengedar pil dobel L yang ditangkap adalah AR (23), warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir pil dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran okerbaya seperti pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro, Minggu (27/10/2024).


















