Ungkap Peredaran Okerbaya, ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Ungkap Peredaran Okerbaya, ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Ilustrasi Narkoba

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya jenis pil dobel L di wilayah Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Debat Perdana Cabup-Cawabup, Paslon Deny Widyanarko- Mudawamah Tegaskan Pentingnya Kepala Daerah Menyerap Aspirasi Masyarakat

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, 2 terduga pengedar okerbaya jenis pil dobel L dapat diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Read More

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, di Lingkungan Templek Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Debat Perdana Cabup-Cawabup, Paslon Deny Widyanarko- Mudawamah Tegaskan Pentingnya Kepala Daerah Menyerap Aspirasi Masyarakat

Dua terduga pengedar pil dobel L yang ditangkap adalah AR (23), warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir pil dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran okerbaya seperti pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro, Minggu (27/10/2024).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *