Baca Juga :Mobil Elf Berisi 15 Orang Penumpang Terguling di KM 17 Persen Trenggalek
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, dari pengakuan AR, pil perusak orak ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo inisial D.
Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).
“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,” tandasnya.
Baca Juga :Pabrik Konveksi Rumahan Desa Tunggorono Jombang Dibobol Maling, Laptop dan Ponsel Raib
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran petugas.


















