Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebanyak ribuan pengendara ditindak dalam Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang berlangsung selama dua pekan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Mereka ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga :Dua Orang Diamankan Terkait Judi Sabung Ayam Kediri
Adapun pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor yang tidak memakai helm. Tak tanggung-tanggung, polisi juga memusnahkan knalpot bising atau brong dengan cara dipotong menggunakan alat mesin.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, penindakan maupun kegiatan represif dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024 dengan tujuan untuk mendisiplinkan pengguna lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota (3 kecamatan Kota Kediri dan 5 kecamatan Kabupaten Kediri).
“Jumlah pelanggaran ada sebanyak 1.590 tilang manual, 21 tilang elektronik, dan 20.821 lembar teguran,” katanya dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu (30/10/2024).
AKBP Bramastyo menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Sedangkan, barang bukti yang diamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, STNK 1453 lembar, dan dokumen 21 lembar ETLE.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat sehingga bisa meningkatkan semangat kita untuk disiplin dalam berlalu lintas dan keselamatan berkendara,” ucapnya.



















