Dari peristiwa ini, lanjut Soesilo, korban mengalami luka lebam di wajah dan kehilangan ponsel Realme C30 warna hijau senilai Rp1,6 juta. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Jombang.
Mendapat laporan, polisi bergerak melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap pada Minggu (17/11/2024), saat pelaku sedang berada di sebuah warung yang ada di Jalan Krakatau, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Gelar RDP dengan Kepala SKPD
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor Honda Vario nopol S 3783 OH, termasuk hasil visum korban,” jelas AKP Soesilo.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ini ancaman hukumannya maksimal mencapai 9 tahun penjara,” pungkas Soesilo.



















