“Setelah kasus ini dilaporkan, kami berhasil mengangkap empat orang pelaku yang saat itu tengah melarikan diri. Pelaku MSH dan MDA yang merupakan kakak beradik ditangkap di wilayah Sidoarjo, sedangkan MIN dan VRRF diamankan di Pasar Gondang Kabupaten Nganjuk,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Minggu (24/11/2024).
Sedangkan kasus kedua, terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, dimana kasus ini terjadi di Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Tulungagung. Pada kasus ini, sebenarnya ada sebanyak delapan orang pelaku yang melakukan pengeroyokan pada dua orang korban yang tengah melintas.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Berharap Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pada saat pengeroyokan tersebut, salah satu pelaku nekat menyeret salah satu korban menggunakan sepeda motornya hingga luka-luka. Diketahui, hal ini dilakukan oleh pelaku lantaran korban sempat melawan, sehingga membuat pelaku geram dan nekat melakukan penganiayaan tersebut.
“Pada kasus ini sebanyak enam orang berhasil kami amankan, sedangkan dua orang masih DPO dan tengah kami lakukan prosss pengejaran,” ungkapnya.
Baca Juga :Tidak Ada Anggaran Makan Siang Gratis di Ponorogo untuk Tahun Depan, ini Alasan BPPKAD
Kedua kasus ini terjadi dikarenakan motif yang sama, yakni lantaran fanatisme secara berlebihan terhadap perguruan silatnya. Hal itu memicu pertikaian saat kelompok tersebut melihat adanya kelompok lain yang tengah menggunakan identitas perguruan silatnya.
Menurut Taat, berdasarkan hasil pemeriksaan pada kedua kelompok yang berhasil diamankan ini, pihaknya memastikan jika kedua kasus ini tidak saling berkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan, ada dua pelaku yang merupakan residivis atas kasus serupa pada 31 Juli 2024 lalu di Boyolangu.
“Sebanyak 10 orang tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Tetapi khusus dua pelaku penganiayaan di TKP Kedungwaru yang juga terlibat penganiayaan di TKP Boyolangu pada Juli lalu juga diproses secara split,” pungkasnya.



















