Kediri, SEJAHTERA.CO – Tiga pasar tradisional di Kota Kediri raih penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024, oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini diberikan kepada pasar yang memenuhi ketentuan lebih dari 85% Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah dan berlaku. Tiga Pasar di Kota Kediri yang mendapat predikat Pasar Tertib Ukur ini yaitu Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Mrican.
Baca juga:Pemerintah Kota Kediri Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el bagi ODGJ
Saat ditemui di Rumah Dinas, Pj Wali Kota Kediri bersyukur karena raihan prestasi kembali ditorehkan Kota Kediri. Hal ini bisa dicapai berkat kinerja dan kerjasama semua pihak terkait. Harapannya prestasi ini bisa dipertahankan dan lebih ditingkatkan kembali. Penghargaan ini menjadi semangat untuk terus memperbaiki kualitas pasar di Kota Kediri dan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, pengawasan berkelanjutan juga perlu dilakukan terhadap alat ukur, takar dan timbangan di pasar, guna menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
Lebih lanjut, Zanariah berharap Kota Kediri ke depannya tidak hanya kategori Pasar Tertib Ukur yang dapat diraih, melainkan kategori lainnya juga bisa diraih seperti Daerah Tertib Ukur (DTU). “Kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) ini merupakan salah satu kategori di mana daerah mempunyai komitmen dalam memastikan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Pj Wali Kota Kediri, Kamis (28/11/2024).



















