Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta.
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi, melalui Kanit Pidum, menyampaikan pesan kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi judi online.
Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya.
Baca Juga :Dilanda Hujan Deras Tiga Hari, Sungai Brantas Meluap Hingga Banjiri Tiga Lokasi
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.



















