Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Masyarakat

Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Masyarakat
Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada pegawai Jatim Park 2 Kota Batu. (istimewa)

Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta.

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal.

Baca Juga :Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, Kades Diputuskan Langgar UU Desa, ini Penjelasan Humas Bawaslu Tulunagagung

Read More

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi, melalui Kanit Pidum, menyampaikan pesan kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi judi online.

Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya.

Baca Juga :Dilanda Hujan Deras Tiga Hari, Sungai Brantas Meluap Hingga Banjiri Tiga Lokasi

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *