Baca Juga :KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
AKP Rudy menjelaskan, sepeda motor hasil curian itu sempat dibawa ke Bandung dengan cara menggandakan kunci. Berselang beberapa hari, ABH memiliki niatan pergi ke Tulungagung, namun sesampainya di SPBU Maospati Magetan, yang bersangkutan kehabisan BBM.
“Ketika mendorong motor itu ada salah seorang warga yang curiga, lalu dibawa ke Polsek Maospati Magetan, di polsek pelaku mengaku jika motor tersebut hasil curian,” tegasnya.
Baca Juga :Makanan Higienis, Enam Sekolah di Kota Blitar Percontohan Kantin Sehat
Pengakuan pelaku, aksi pencurian itu baru dilakukan sekali. Atas perbuatannya, ABH itu dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pengakuan pelaku kepada petugas, aksinya ini baru dilakukan sekali,” tandasnya.
Baca Juga :Dua Pemotor Bertabrakan, Satu Korban Meregang Nyawa, Begini Kronologinya
Polres Ponorogo pun mengembalikan sepeda motor itu kepada sang pemilik. Secara simbolis, penyerahan kunci sepeda motor dilakukan oleh Kasat Reskrim didampingi para kanit dan Kasi Humas, mewakili Kapolres Ponorogo.



















