UMK Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Tulungagung

UMK Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Tulungagung
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso saat memberikan pernyataan soal kenaikan UMK tahun 2025.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung untuk tahun depan sudah diusulkan dan mengalami peningkatan dibanding tahun 2024. Diketahui, bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kenaikan upah ini akan dilakukan audit.

Baca Juga :Dukung Asta Cita, Polres Trenggalek Sulap Lahan Kosong Jadi Produktif

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, Dewan Pengupahan Tulungagung sudah menetapkan besaran UMK 2025. Sesuai penetapan itu, UMK 2025 di Tulungagung akan senilai Rp 2.470.800 atau naik senilai Rp 150.800 dari UMK 2024.

Read More

Sedangkan untuk UMK 2024 di Tulungagung senilai Rp 2.320.000, sehingga usulan UMK untuk tahun depan di Tulungagung meningkat sebanyak 6,5 persen. Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga :Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk Sepuluh Pencuri Motor, Diantaranya Masih Berstatus Pelajar

“Secara aturan memang sudah ditetapkan oleh pusat, sehingga kami yang di daerah hanya tinggal mengikuti dan menyesuaikan aturan saja,” kata Agus Santoso, Minggu (15/12/2024).

Agus mengatakan, pembahasan yang dilakukan dengan Dewan Pengupahan itu sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Tulungagung beberapa waktu yang lalu. Setelah ditandatangani, kemudian dokumen tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *