Baca Juga :Ribuan Ayam Terpanggang Imbas Kebakaran Kandang, Rugi Rp 0,5 miliar
Diketahui, Gubernur akan mengeluarkan surat keputusan UMK 2025 untuk Kabupaten Tulungagung pada Senin (16/12/2024) dan akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2025. Setelah ditetapkan, pihaknya akan mendirikan posko UMK untuk menampung perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.
“Posko UMK ini akan berlaku selama 3 bulan dan kegunaannya untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK baru,” ungkapnya.
Terkait jumlah perusahaan di Tulungagung, jelas Agus, setidaknya ada sebanyak 600 perusahaan, dimana dari jumlah itu, ada 200 hingga 300an perusahaan yang wajib menerapkan UMK baru. Jika terdapat aduan perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK baru, maka pihak pengawas akan melakukan audit.
Baca Juga :Patroli Gabungan, Tim Polres Jombang Amankan Ratusan Minol dan Tujuh Remaja Pesta Miras
Menurut Agus, pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut sebenarnya juga disebutkan terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang seharusnya juga diusulkan. Namun saat ini Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK karena tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan.
“Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kami buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka, perusahaan itu akan menerapkan UMK yang lama,” pungkasnya.



















