Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terbongkar, Polisi Temukan 74 Barcode untuk Memuluskan Aksi

Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terbongkar, Polisi Temukan 74 Barcode untuk Memuluskan Aksi
Saat pers rilis pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.(taufiqur/sejahtera.co)

“Kami menduga ada dua hingga tiga SPBU yang terlibat, tetapi ini masih kami dalami. Barcode dan plat nomor kendaraan selalu dirotasi untuk menghindari deteksi dalam sistem data Pertamina,” ungkap Margono.

Baca Juga :Suami Istri Diduga Menenggak Racun Dalam Perawatan, Begini Kondisinya

Selain ketiga tersangka, polisi kini tengah mengejar seorang pelaku lain berinisial K yang diduga sebagai otak dari penyelewengan ini. “Kami mohon bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan K untuk segera melapor,” imbuh Margono.

Read More

Dari pengakuan sopir, lanjut Margono, setiap kali berhasil menjalankan aksinya, dia mendapatkan bonus sebesar Rp1,5 juta. Sementara BBM jenis solar yang berhasil dikumpulkan diduga dijual kembali ke perusahaan tertentu untuk diolah lebih lanjut.

“Praktik penyelewengan ini diketahui sudah berjalan selama 4 hingga 5 bulan, meskipun sopir baru terlibat sekitar dua minggu,” tandas Margono.

Baca Juga :Pendopo Agung Ponorogo jadi Pengungsian Banjir, Sugiri Sancoko: Kami Cukupi Kebutuhan Dasar

Selain menangkap sejumlah tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu truk tangki berisi 8 ton solar, tiga mobil boks yang dimodifikasi, tujuh tandon penampung solar, serta puluhan barcode palsu.

Polisi juga tengah mendalami apakah jaringan ini melibatkan pihak lain dan apakah BBM subsidi dijual ke perusahaan berskala besar.

Baca Juga :Dihantam Material Banjir, Jembatan Penghubung Desa di Kabupaten Tulungagung Ambles

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *