“Tersangka membekap mulut bayi hingga kehabisan oksigen. Penyebab kematian bayi dipastikan akibat kekurangan oksigen, bukan karena tindakan aborsi,” terang Margono, Selasa (17/12/2024).
Fakta lain yang terungkap, MA sudah hamil sebelum menikah dengan suami sahnya pada Agustus 2024. Tiga hari setelah menikah, MA malah melarikan diri dari rumah hingga dilaporkan sebagai orang hilang ke Polres Gresik. Pada November, ia diketahui menyewa kamar kos di Jombang.
Baca Juga :Oknum Suporter Bentrok di Perbatasan Kediri-Malang
Atas perbuatannya, Mustika Ayu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















