Blitar, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar. Pada 2025, UMK ditetapkan sebesar Rp2.413.974 atau naik sebesar Rp157.649 (6,7 persen) dibanding UMK 2024 sebesar Rp 2.256.050.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (kabid) Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kabupaten Blitar, Santi Miarni. Dia mengakui setelah melalui berbagai tahapan mulai penggodokan dewan pengupahan dan pengusulan ke provinsi, akhirnya UMK sudah ada kejelasan.
“Tahun 2025 UMK untuk Kabupaten Blitar sebesar Rp 2.413.974 atau ada kenaikan 6,7 persen dibanding UMK tahun sebelumnya,” kata Santi Miarni, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga :Alasan Beli Galon dan Antar Laundry, Warga Blitar Bawa Kabur Motor Pengunjung Warkop di Tulungagung



















