Dia menjelaskan Kabupaten Blitar melalui dewan pengupahan sudah diterima pada Kamis (19/12/2024) lalu. Surat itu tentang UMK 2025 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
Pemerintah provinsi, lanjutnya ada parameter sendiri soal penentuan besaran UMK. Di antaranya berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL. Nah, KHL itu bisa dilihat dari segi ekonomi di daerah yang bersangkutan. “Kami akan segera sosialisasi ke Masyarakat, utamanya para pelaku usaha,” katanya.
Baca Juga :Polres Nganjuk Beri Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Personel
Dia berharap nantinya antara pekerja melalui serikat perwakilan hingga pengusaha menerima soal besaran UMK. Jika memang keberatan, tentu ada ruang sendiri dan nanti akan disampaikan ke pemerintah provinsi.
Kabupaten Blitar memastikan tidak akan mendirikan pos komando atau posko pengaduan. “Yang jelas, ketika sudah ada ketetapan kami akan melapor ke bupati dan koordinasi pula dengan dewan pengupahan. Secepatnya sosialisasi, karena 2025 nanti sudah resmi berlaku. Mudah-mudahan lancar,” harapnya.



















