Setahun, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar Terbitkan 31.871 Lembar Paspor, Ada yang Ditolak Disinyalir PMI Ilegal

Setahun, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar Terbitkan 31.871 Lembar Paspor, Ada yang Ditolak Disinyalir PMI Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar, Arief Yudhistira (kanan) saat rilis. (aziz/sejahtera.co)

Dia mengatakan, permohonan paspor meningkat semenjak Covid-19 berangsur-angsur menurun. Sejumlah negara tujuan mulai membuka kran bagi warga luar untuk masuk. Itu berbeda ketika Covid-19 melanda.

Sejumlah negara melarang masuk alias pembatasan warga. Pria ramah ini menambahkan, tahun 2023, jumlah penerbitan paspor untuk keperluan ibadah haji sebanyak 3.040, ibadah umrah 5.979, PMI 3.491, pekerja formal sebanyak 1.254, wisata keluar negeri 16.661, keperluan belajar 1.068 dan berobat 96.

Baca Juga :Suksesnya Pilkada Tak Lepas dari Peran Media, KPU Kota Kediri: Kemungkinan Kecil Terjadi Sengketa

Read More

Sementara pada 2024 untuk keperluan haji sebanyak 2.227 lembar, keperluan umroh 7.287, PMI 3.129, pekerja formal 1.243, perjalanan wisata 16.766, belajar 1.100 dan berobat ada 119. Untuk pekerja migran Indonesia seperti mereka yang bekerja di sektor pabrik, pelaut, pekebun dan lain sebagainya.

Nah, sebaliknya jika pihaknya sudah menerbitkan puluhan ribu paspor, juga memutuskan untuk menolak permohonan penerbitan paspor. Pada 2023 ada 163 warga yang ditolak penerbitannya sementara pada 2024 sebanyak 160 pemohon. Imigrasi menolak dengan berbagai alasan.

Baca Juga :Janda Tewas di Gubuk Kepanjen, Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Kasatreskrim Polres Malang: Motifnya Cemburu

Di antaranya ada PMI yang disinyalir berangkat secara tak prosedur alias ilegal, ada pula disinyalir bermukim di negara konflik. “Makanya, sebelum penerbitan ada sesi wawancara. Itu salah satu cara kami untuk seleksi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *