Kediri, SEJAHTERA.CO – Lelaki berinisial NWSW asal Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dijemput polisi karena kedapatan membawa barang terlarang.
Pemuda berusia 24 tahun ini harus menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri lantaran menyimpan narkoba jenis pil dobel L.
Baca Juga :Pelaksanaan MBG Sepekan, Ketua Dewan Ponorogo: Proses Sesuai SOP
Pengungkapan kasus ini bermula petugas kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Ngasem. Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku dapat diamankan petugas saat berada di kediamannya,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin (13/1/2025).
Baca Juga :Tujuh Formasi CPNS Kosong Meski 90 Dinyatakan Lolos, Ini Kata Kepala BKPSDM Kota Blitar
AKP Sriati menuturkan, hasil penggeledahan petugas di dalam rumahnya ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 96 butir yang dikemas dalam bungkus rokok. Obat keras berbahaya tersebut disembunyikan di bawah bantal kamar tidur terduga pelaku. “Juga turut diamankan satu unit ponsel milik yang bersangkutan,” bebernya.



















