Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi kembali menindak salah satu kendaraan yang kedapatan melakukan bongkar muatan di sebelah utara Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kota Kediri, Senin (13/1/2025).
Baca Juga :Simpan Pil Dobel L, Warga Ngasem Dijemput Polisi
Padahal, di dekat bongkar muatan tersebut ada rambu-rambu yang menandakan dilarang parkir.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto menyebut, Jalan Yos Sudarso merupakan kawasan tertib berlalulintas. Bagi kendaraan yang hendak parkir diperbolehkan di sisi selatan jalan dan tidak diperkenankan di sebelah utara jalan karena sudah ada tanda larangan parkir.
“Dari arah timur apabila tetap ada parkir di sisi utara, tentunya akan menggangu arus lalu lintas menuju ke arah barat,” katanya.



















