Blitar, SEJAHTERA.CO – Seorang pria inisial EY (31) warga Jalan Jati Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Ini setelah diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor jenis Yamaha dengan nopol AG 4551 NL milik temannya sendiri.
Baca Juga :PMK di Nganjuk Meningkat Tembus Ratusan Kasus, Begini Gejala, Cara Menular dan Mengatasinya
Informasi yang berhasil dihimpun Koran Memo menyebutkan kasus dugaan penipuan itu terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.30. Lokasi kejadian di warung makan Jalan Cakraningat, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
“Tersangka sudah kami tangkap lengkap dengan barang bukti. Modusnya pinjam motor dibawa kabur dan dijual. Dijerat dengan pasal penipuan,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga :Polisi dengan Disperta Kunjungi Pasar Hewan Kecamatan Bagor, Antisipasi Penyebaran PMK
Dia mengatakan penipuan berawal ketika korban, Wijianto (34) warga Kepanjenkidul, Kota Blitar didatangi tersangka. Antara korban dan tersangka sudah lebih dulu kenal. Ketika bekerja di sebuah klinik kesehatan, datang dan meminta tolong untuk diantarkan ke mantan istrinya di Jalan Jati, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tanpa curiga korban pun mengantarkan sesuai dengan permintaan.
Nah, usai mengantarkan, tersangka mengajak makan di warung di Jalan Cakraningrat, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul. Di tengah asyik menikmati makan itu, tersangka minta tolong lagi. Yakni meminjam motor Yamaha Mio AG 4551 NL.



















