Ringkus 4 Pengedar Okerbaya Tanjunganom dan Prambon, Puluhan Ribu Pil Dobel L Diamankan

Ringkus 4 Pengedar Okerbaya Tanjunganom dan Prambon, Puluhan Ribu Pil Dobel L Diamankan
Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. (istimewa)

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2025).

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

Baca Juga :Kerjasama PSSI – Unesa, Prof. Dr. Dwi Cahyo Kartiko: Bukan Sekadar Kolaborasi tapi Tonggak Penting Bidang Sport Science

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *