“Aksi ini dilakukan sendiri oleh tersangka dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban. Dalam penyelidikan, tersangka teridentifikasi karena motor curian hanya diubah plat nomornya tanpa mengganti fisik kendaraan,” tambah Margono.
Tersangka kelima, BS (41), seorang perempuan asal Sidoarjo, ditangkap Polsek Ngoro atas kasus pencurian yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial. Pada 15 Januari 2025, BS mengajak korban berziarah ke makam Gus Dur.
Baca Juga :Diterjang Angin Kencang, Satu Rumah Warga Kelurahan Blitar Rontok Tertimpa Pohon Durian
“Setelah tiba di lokasi, saat korban beribadah, BS melarikan diri dengan membawa tas, kunci, dan motor korban. Pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan melalui media sosial,” ungkap Margono.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah MH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk terus memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayah Jombang,” pungkasnya.



















