Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya satu buah ponsel merk realmi A7, dua lembar sobekan5 kertas berisi titipan tombokan nomor togel. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 56 ribu yang diduga merupakan uang hasil tombokan dari para penombok.
“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan rekap tombokan dari para penombok untuk dimasukkan ke dalam website judi togel,” ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan, jelas Nanang, pelaku S kemudian digelandang untuk dibawa ke Polsek Pakel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindak pidana judi togel yang dijalankannya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pakel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kelakuannya ini, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 303 ayat(1) ke 1e dan 2e KUHPidana junto UU RI NO 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dimana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta.
Baca Juga :Babak 16 Besar Liga 4 Jatim, Tiga Pemain Persepon Ponorogo Absen Hadapi Mojosari Putra
“Saat ini pelaku S sudah mendekam di rutan Polsek Pakel. Pelaku diberikan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya.



















