Tak Ada Perusahaan Komplain, Disnakertrans: UMK Tulungagung Sah Jadi Rp 2,4 Juta

Tak Ada Perusahaan Komplain, Disnakertrans: UMK Tulungagung Sah Jadi Rp 2,4 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso saat memberikan pernyataan soal kenaikan UMK 2025 (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung dipastikan sudah mengalami peningkatan sebanyak 6,5 persen di tahun 2025 ini.

Bahkan selama satu bulan penerapan kenaikan UMK ini, tidak ada satupun perusahaan di Tulungagung yang mengajukan komplain.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, UMK di Tulungagung pada tahun 2024 hanya senilai Rp 2.320.000. Namun, tahun 2025 ini UMK Tulungagung mengalami kenaikan senilai Rp 150.800, sehingga menjadi Rp 2.470.800.

Read More

Jika dipersentasekan, kenaikan UMK Tulungagung tahun 2025 ini senilai 6,5 persen dibanding UMK Tulungagung pada tahun 2024. Diketahui, kenaikan UMK pada tahun ini terbilang cukup besar, dimana pada tahun 2024 kemarin saja hanya sebesar 4,05 persen atau naik Rp 90.288.

“Kenaikan UMK tahun ini memang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2024 kemarin hanya naik 4,05 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2025 ini naik 6,5 persen dari tahun 2024,” kata Agus Santoso, Minggu (2/2/2025).

Agus memastikan, sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan di Tulungagung yang merasa keberatan memberikan upah pekerja sesuai kenaikan UMK 2025. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya mengajukan komplain ke Disnakertrans atas kenaikan UMK ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *