Selain itu, pihaknya merasa jika sebenarnya kenaikan besaran UMK ini sudah sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan di Tulungagung. Dimana dengan naiknya nilai UMK tahun 2025 ini tidak membuat perusahaan merasa keberatan hingga mengajukan komplain atau bahkan menelan kerugian.
“Selama satu bulan penerapan UMK 2025 ini tidak ada komplain dari perusahaan yang keberatan untuk membayarkan UMK, maupun dari pihak pekerja yang upahnya tidak dibayar sesuai UMK. Artinya, upah yang diberikan sudah sesuai dan tidak memberatkan satu pihak,” ungkapnya.
Sesuai data, jumlah perusahaan di Tulungagung setidaknya ada 293, dengan jumlah pekerja mencapai 20 ribu pekerja. Apabila terdapat perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK 2025 tersebut, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan itu.
Menurut Agus, peninjauan ini dilakukan untuk mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam persaingan ekonomi di Tulungagung. Hal ini dilakukan agar masih tetap terciptanya kebutuhan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja bagi masyarakat di Tulungagung.
“Kalau sama-sama menerima ya tidak masalah, keberlangsungan perusahaan itu juga harus dipertimbangkan. Sejauh ini belum ada komplain, sepertinya memang sudah sama-sama menerima,” pungkasnya.



















