Pada saat korban sudah sampai di parkiran, melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat semula.
Korban melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani.
Kemudian petunjuk dari petugas parkir korban disuruh menunggu hingga parkiran sepi untuk mempermudah pencarian, tetapi hingga pukul 14.30 WIB ketika parkiran sudah sepi sepeda milik Korban masih tidak ditemukan.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). Sehingga atas peristiwa tersebut Korban melaporkan ke Mapolres Batu,” ungkapnya.
Baca Juga :Blusukan Dua Pasar Tradisional, Tim Satgas Pangan Polres Blitar Tak Temukan Kelangkaan Sembako
Dari proses penyelidikan tersebut akhirnya pelaku ditangkap dan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



















