“Petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil meringkus pelaku saat berada di jalan raya masuk Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman saat hendak melakukan transaksi,” ungkapnya.
Saat diamankan,polisi menyita barang bukti berupa bubuk mesiu yang akan dipakai sebagai bahan baku petasan dengan berat 5 ons. Petugas turut mengamankan satu unit ponsel pelaku yang berisikan bukti percakapan jual beli bubuk mesiu yang dilakukan pelaku.
Menurut Nanang, diketahui jika bubuk mesiu tersebut oleh pelaku dikemas menggunakan plastik klip berwarna silver yang disimpan di dalam kardus air mineral. Saat ini, kasus peredaran bubuk mesiu itu sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulunggaung untuk dilakukan pendalaman serta asal usul bubuk mesiu tersebut.
Baca Juga :Geger! Pabrik Miras Beromzet Miliaran Rupiah di Jombang Digerebek Polisi
“Kasus ini oleh Polsek Kalangbret dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung, dimana saat ini petugas kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.



















