Kemudian, Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten
Malang pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015 matik, nopol : N-2357-KR yang dicuri sindikat curanmor, Rabu (19/2/2025) di Dusun Krajan Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Untuk korban terakhir yakni Izzatun Najah Maulidia (25) warga Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pemilik sepeda motor warna Putih Nopol N-4107-KK yang dicuri pada Kamis (20/2/2025) di Dusun Maron Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
“Sindikat curanmor dan penadah ini diamankan dirumah masing-masing,” urainya.
Dijelaskan pula jika aksi curanmor ini dilakukan oleh para pelaku dengan modus pelaku berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dengan mencari sasaran kendaraan yang diparkir diluar rumah dengan kondisi dikunci stir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel di kendaraan.
“Setelah diketahui keadaan di sekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci ataupun menggunakan kunci yang sudah modifikasi. Setelah berhasil, maka pelaku menjual sepeda motor dan selanjutnya menjual kepada terduga AL dengan harga Rp2.400.000,- sampai Rp3.600.000,” jlentrehnya.
“Tentunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan satu tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga :Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes
Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo juga menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya.
“Ada baiknya jika kita melihat modus pelaku , maka pemilik sepeda motor dihimbau tidak memarkirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tutupnya.



















