Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah komplek eks lokalisasi di Kabupaten Tulungagung didatangi oleh petugas Satpol PP lantaran diduga terdapat aktivitas prostitusi selama bulan Ramadan. Namun, petugas Satpol PP Tulungagung tidak mendapati aktivitas prostitusi dan hanya terdapat cafe karaoke yang beroperasi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapat laporan terkait dugaan adanya kegiatan prostitusi di komplek eks lokalisasi. Mendapati laporan itu kemudian Satpol PP melakukan pemeriksaan pada komplek eks lokalisasi di Tulungagung.
Diketahui, terdapat dua lokasi komplek eks lokalisasi di Tulungagung di antaranya yang berlokasi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut. Saat mendatangi dua komplek eks lokalisasi itu, petugas Satpol PP Tulungagung tidak mendapati adanya aktivitas prostitusi.
Baca Juga :Polres Malang Tegaskan Seleksi Penerimaan Polri 2025 Bersih dan Transparan
“Sebelumnya kami menerima aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya aktivitas prostitusi pada komplek eks lokalisasi di Tulungagung pada bulan Ramadan. Saat kami periksa, hasilnya nihil,” kata Sumarno, Jumat (7/3/2025).
Pada saat pemeriksaan itu, ungkap Sumarno, pihaknya hanya mendapati adanya aktivitas cafe karaoke pada dua lokasi komplek eks lokalisasi tersebut. Dimana aktivitas cafe karaoke selama bulan Ramadan di Tulungagung sudah dilarang untuk beroperasi sesuai dengan keluarnya SE Bupati Tulungagung.
Satpol PP kemudian meminta agar pihak paguyuban cafe karaoke di dua lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitasnya selama Ramadan sesuai SE itu. Diketahui, total ada sebanyak 29 cafe karaoke di komplek Ngujang, sedangkan di komplek Ngunut ada 15 cafe karaoke.
“Sesuai hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami simpulkan jika dumas itu merujuk pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), karema operasional cafe karaoke di sana sampai larut malam dan volume musiknya sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :BPIH Ratusan CJH Kabupaten Blitar Belum Dilunasi, Ini Penyebabnya
Atas hasil itu, jelas Sumarno, setelah ini pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan pada dua lokasi eks lokalisasi di Tulungagung bersama Pemdes setempat dan instansi lain, untuk memastikan tidak adanya kegiatan prostitusi, maupun gangguan trantibum akibat operasional cafe karaoke.
Apabila terdapat cafe karaoke yang melanggar, pihaknya akan memberikan teguran keras bagi pemilik cafe karaoke dan memberikan peringatan agar mematuhi SE yang berlaku.
Dengan begitu, pihaknya berharap agar masyarakat Tulungagung bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan secara nyaman.
Baca Juga :Latihan Perdana Bulan Ramadan, Inter Kediri Kedatangan Dua Pemain Baru
“Kemarin kami himbau untuk tutup dan tidak beroperasi selama satu bulan. Kedepan kami akan rutin memantau dua lokasi itu dan jika ada temuan, akan kami beri teguran tegas,” pungkasnya.



















