“Sesuai hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami simpulkan jika dumas itu merujuk pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), karema operasional cafe karaoke di sana sampai larut malam dan volume musiknya sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :BPIH Ratusan CJH Kabupaten Blitar Belum Dilunasi, Ini Penyebabnya
Atas hasil itu, jelas Sumarno, setelah ini pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan pada dua lokasi eks lokalisasi di Tulungagung bersama Pemdes setempat dan instansi lain, untuk memastikan tidak adanya kegiatan prostitusi, maupun gangguan trantibum akibat operasional cafe karaoke.
Apabila terdapat cafe karaoke yang melanggar, pihaknya akan memberikan teguran keras bagi pemilik cafe karaoke dan memberikan peringatan agar mematuhi SE yang berlaku.
Dengan begitu, pihaknya berharap agar masyarakat Tulungagung bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan secara nyaman.
Baca Juga :Latihan Perdana Bulan Ramadan, Inter Kediri Kedatangan Dua Pemain Baru
“Kemarin kami himbau untuk tutup dan tidak beroperasi selama satu bulan. Kedepan kami akan rutin memantau dua lokasi itu dan jika ada temuan, akan kami beri teguran tegas,” pungkasnya.



















