Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp105.000, Rp55.000, dan Rp10.000, dua sprei kasur dengan motif berbeda, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit ponsel, serta beberapa lembar tisu bekas.
Baca Juga :Disparbud Kabupaten Kediri Bina dan Kembangkan Wisata Desa
Berdasarkan hasil penyelidikan, kamar di rumah kos tersebut disewakan dengan tarif Rp30.000 per jam. Saat penggerebekan, polisi mendapati beberapa pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar.
“Kami menemukan beberapa pasangan yang diduga akan atau telah melakukan perbuatan cabul. Ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut,” tambah AKP Soesilo.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang memudahkan atau mengadakan perbuatan cabul dengan tujuan mencari keuntungan.
Baca Juga :Dinsos Ponorogo Amankan Pengemis dengan Membawa Anak, Sebulan Bisa Dapat Rp6 Juta
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi di rumah kos tersebut.



















