Transaksi Ekonomi Meningkat Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Minta Masyarakat Teliti Uang Palsu

Transaksi Ekonomi Meningkat Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Minta Masyarakat Teliti Uang Palsu
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu dan bisa melakukan deteksi secara mandiri. Baik melalui metode 3 D (dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu seperti ultraviolet.

Baca Juga :Jembatan Junjung di Tulungagung Batal Diperbaiki Tahun ini, Ternyata ini Penyebabnya

“kita juga bekerja sama dengan pihak bank, agar juga ikut memvalidasi,” lanjut Andin.

Read More

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.

Sedangkan bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu, dan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000.

Baca Juga :Petugas Polsek Kandat Beri Ceramah Siswa SD yang Ikuti Pondok Ramadan

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *