Diduga Tipu Warga soal Sewa Tanah Bengkok, Oknum Kasun di Kecamatan Perak Dipolisikan

Diduga Tipu Warga soal Sewa Tanah Bengkok, Oknum Kasun di Kecamatan Perak Dipolisikan
Eko Utomo saat menunjukkan surat laporan dari Polsek Perak, Rabu (16/4/2025) (ist)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang kepala dusun di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang berinisial MAR, dilaporkan oleh warganya sendiri ke pihak berwajib. Ia diduga melakukan penipuan terkait sewa lahan bengkok milik desa.

Eko Utomo (51), warga Dusun Kalangan, menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula pada awal November 2024. Kala itu, MAR mendatanginya untuk menawarkan dua bidang tanah bengkok yang disebut milik kasun dan bisa disewa secara tahunan.

“Waktu itu Pak Wo datang ke rumah, menawarkan tanah bengkok untuk disewa,” tutur Eko, Rabu (16/4/2025)

Read More

Baca Juga :Sambut Hari Kartini Situs Persada Soekarno Gelar Doa Bersama untuk Perdamaian Dunia

Tanah yang ditawarkan terdiri dari dua bagian, masing-masing seluas 300 meter persegi dan 500 meter persegi. Untuk lahan 300 meter, ditetapkan harga sewa Rp 17,4 juta untuk dua tahun.

Sedangkan lahan 500 meter ditawarkan seharga Rp 52,5 juta untuk lima tahun. “Dengan kesepakatan saya bisa mulai menanam pada musim tanam kemarau tahun 2025,” jelasnya.

Eko mengaku telah membayar lunas sewa tanah 300 meter senilai Rp17,4 juta. Sementara untuk tanah kedua, ia memberikan uang muka sebesar Rp25,5 juta. Total yang sudah dibayarkan mencapai Rp42,9 juta pada 8 November 2024, lengkap dengan kuitansi.

Namun, saat musim tanam tiba pada Februari 2025, Eko terkejut ketika menemukan lahan yang ia sewa masih ditanami oleh orang lain. Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata juga disewakan kepada pihak lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *