Baca Juga :Anjasmoro Valley, Pilihan Wisata Alam Baru di Wonosalam Jombang, Ini yang Ditawarkan
“Ada warga sini dan juga dari luar desa yang menanami. Saya merasa sangat dirugikan,” keluhnya.
Ia sempat meminta penjelasan dari kasun maupun keluarganya, namun tidak mendapat solusi. Bahkan, janji pengembalian uang yang sempat disampaikan tak kunjung terealisasi.
“Katanya uang dikembalikan seminggu, tapi tidak ditepati. Akhirnya saya laporkan,” ujarnya.
Mediasi sempat dilakukan dan disepakati bahwa pengembalian uang akan dilakukan paling lambat 15 Februari 2025. Sayangnya, kesepakatan itu juga tak dipenuhi. “Karena tidak ada kejelasan, saya teruskan proses hukum ini,” tegas Eko.
Baca Juga :PAD Parkir Pasar Malam Ponorogo Tembus Rp70 Juta, Naik Nyaris 50 Persen Dibanding Tahun Lalu
Sayangnya saat dikonfirmasi terkait pelaporan warga terhadap dirinya melalui pesan singkat maupun melalui telepon WhatsApp-nya, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 08.37 WIB, MAR belum memberikan respon meski nomor aktif.



















