“Jadi ada 7 tersangka yang kami amankan dari para tersangka tersebut 4 di antaranya merupakan residivis kasus yang sama yakni YY, DK, RS dan SGT,” tegasnya.
Baca Juga :Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Dua Pemuda Lamongan Diciduk Polisi
Jika dihitung, dari hasil barang bukti tersebut polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Terlebih para tersangka sengaja menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya.
“Pengakuan tersangka memang mayoritas pelajar sebagai konsumennya, dijual dengan paket hemat 20 butir dengan harga Rp 50 ribu,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka narkotika jenis sabu dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. Sedangkan, tersangka pil koplo dikenakan pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2.
Baca Juga :Imbang 1-1 Lawan Pesik Kuningan, Budiardjo Thalib Pelatih Inter Kediri Soroti Keputusan Wasit
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk dan jenis narkotika. Terutamanya bagi para pelajar karena merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Gandhi.



















