Menyikapi hal itu, pihaknya menilai jika saat ini perlu memberikan edukasi atas pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya perempuan itu sendiri. Dengan begitu, pihaknya meyakini jika nantinya para perempuan korban kekerasan seksual akan lebih berani untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Kalau dari segi hukum, secara edukasi tentang penanganan atau prosedur hukum terhadap seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual ini masih kurang, sehingga banyak yang memilih untuk berdiam diri,” kata Dr. Dian Ferricha.
Baca Juga :Gas LPG Ngobos, Dapur Hancur, Nenek di Kota BlitarTerbakar Diboyong ke RS
Merespon hal itu, Kasatreskrim Polrss Tulungagung, AKP Ryo Pradana menyebut jika institusi kepolisian telah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan lebih ramah. Pihaknya juga menjamin, penanganan terhadap kasus kekerasan seksual berjalan sebaik mungkin.
Hal itu berarti, segala macam bentuk tindak pidana seperti kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, para korban bisa mendapatkan keadilan dan dipastikan tidak ada pelaku kekerasan seksual yang bisa bebas dari jerat hukum.
“Kami minta masyarakat untuk tidak takut melapor, karena identitas korban akan selalu disamarkan demi menjaga privasi. Selain pendampingan hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologis bagi para korban” ujarnya.
Permasalahan psikologis korban kekerasan seksual juga menjadi persoalan tersendiri, dimana Psikolog Ifada Nur Rohmania membenarkan jika korban kekerasan seksual tidak hanya berdampak secara fisik. Namun para korban sering kali mengalami luka psikologis yang mendalam dan berdampak bagi korban.
Pasalnya, korban kekerasan seksual sering kali memilih untuk mengurung diri atas peristiwa yang dialaminya yang membuat mereka menutup diri terhadap orang lain. Maka dari itu, perlu pendekatan secara persuasif bagi korban agar mereka mau terbuka, sehingga kondisinya berangsur pulih dan bisa kembali bermasyarakat.
“Disisi secara hukum harus tertangani, namun kondisi psikologis korban juga tidak bisa diabaikan, sehingga semua sektor harus bersama-sama untuk saling berkolaborasi,” pungkasnya.



















