“Kita amankan oknum jaksa gadungan ini bernama Dicky Firman Rizard, seorang warga Sukomanunggal, Surabaya, beserta seorang sopir yang mengantarnya,” tambahnya.
Dalam OTT tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu identitas palsu, beberapa lembar surat keputusan (SK) bodong, dan uang tunai lebih dari Rp2 juta diduga berkaitan hasil kejahatan.
“Untuk prosesnya saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. Kami masih melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah proses di kejaksaan selesai, kasus ini akan kami serahkan ke pihak Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku diduga telah menipu dua korban. Selain warga Desa Pesanggrahan, pelaku juga dilaporkan menipu seorang warga Pasuruan.
Baca Juga :Situs Persada Soekarno Tasyakuran Hardiknas dan Luncurkan Gerakan Cinta Tanah Air
Modus yang digunakan sama, yakni menawarkan bantuan untuk memasukkan anak atau anggota keluarga korban ke institusi kejaksaan dengan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.



















