Tusukan pertama mengenai perut korban. Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala sebanyak 10 kali.
Korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.
“Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” tambah Bambang.
Baca Juga :Liga 1 2024/2025, Persebaya Surabaya Optimis Raih Hasil Maksimal Lawan Borneo FC
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif. Kami imbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang kerap jadi pemicu kekerasan,” tegas Bambang.



















