Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa enam orang saksi, termasuk pendamping korban, serta mengumpulkan dua hasil visum dan keterangan ahli.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, AMH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Menurut Kapolres Batu, keputusan itu diambil karena mempertimbangkan faktor usia lanjut serta latar belakang tersangka sebagai bagian dari keluarga tokoh agama yang cukup dikenal di wilayah Kota Batu.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami menjamin penegakan hukum tetap objektif dan adil bagi para korban. Saat ini, fokus kami juga termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang mengalami gangguan psikis akibat peristiwa ini,” katanya.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 23 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025
Mirisnya, pesantren tempat kejadian perkara hanya memiliki dua santri yang keduanya menjadi korban pencabulan. Pihak keluarga korban awalnya mencoba menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban melapor ke Kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu. Laporan itu kemudian diteruskan ke P2TP2A untuk penanganan lebih lanjut.
Mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan pihak pondok, namun tidak mencapai kesepakatan.
Setelah mediasi gagal, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025, dengan didampingi oleh petugas dari P2TP2A.



















