“Dalam patroli kegiatan KRYD ini, kami, Polsek Sekaran melakukan penyisiran pada warung – warung yang dicurigai menjual minuman keras di sepanjang jalan raya Pucuk-Brondong, tepatnya di depan rawa, masuk wilayah Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan,” jelasnya.
Hasilnya, lanjut Iptu Ahmad Zunaedi, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan liter tuak dari tiga warung berbeda. Di antaranya di warung milik S (40) di Desa Trosono, Kecamatan Sekaran, ditemukan menyimpan 1 jeriken tuak berisi 10 liter dan 1 jeriken tuak berisi 20 liter, dengan total 30 liter miras jenis tuak.
Selanjutnya, di warung milik U (54 ) asal Morogo, Desa Putatkumpul, Turi, petugas mengamankan 1 jeriken tuak berisi 20 liter. Tidak berhenti di situ, petugas juga mendatangi warung milik IB (41) asal Desa Paji, Kecamatan Pucuk, dan berhasil menyita 1 jirigen tuak berisi 20 liter.
“Seluruh barang bukti sebanyak 70 liter tuak dari ketiga lokasi tersebut telah diamankan ke Polsek Sekaran untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Iptu Ahmad Zunaedi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sekaran,
“Penertiban ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras ilegal,” tutup Iptu Ahmad Zunaedi.



















