Dari hasil pemantauan sementara, delapan hingga sembilan kendaraan ditemukan melanggar ketentuan. Kendaraan tersebut kemudian diberi surat teguran agar segera dilakukan penyesuaian oleh pemilik.
Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menambahkan bahwa ODOL dapat diidentifikasi dari hasil uji KIR.
“Modifikasi pada bak yang melebihi ukuran dan muatan berlebih menjadi indikator utama. Ini merusak jalan dan berbahaya di jalan raya,” tegasnya.
Kampanye Zero ODOL ini tidak hanya menargetkan pengemudi, tapi juga pemilik armada dan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah berharap melalui pendekatan persuasif ini, kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan dan tata kelola transportasi bisa ditumbuhkan dari hulu hingga hilir.



















