MADIUN, SEJAHTERA.CO – Aktifitas pengerukan material sedimen di bantaran Mbiting Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun terpaksa dihentikan.
Penghentian itu dilakukan setelah tim dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melakukan pemeriksaan di lokasi pengerukan.
Informasi diperoleh, pengerukan itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Hermawan, Koordinator Lapangan BBWS menjelaskan bahwa selain tidak ada izin, sedimen yang berada di bantaran sungai juga memiliki fungsi.
“Kekwatiran kami, jika sedimen dikeruk, nanti akan merubah alur air. Ini bisa berdampak pada tebing sungai di wilayah tersebut,” ujarnya ketika melakukan pengecekan di lokasi.
BACA JUGA : Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar
Sarpas Sungai BBWS Nanang Ari mengaku akan membuatkan nota dinas atas temuan di lapangan terkait aktifitas pengerukan material sedimentasi tersebut.
“Dan tadi dapat info di lapangan bahwa kegiatan tersebut (pengerukan sedimentasi) akan di hentikan,” ujarnya.



















