Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR, Agus Tri Sukamto menjelaskan bahwa aktifitas pengerukan sedimentasi di bantaran Mbiting baru dilakukan minggu lalu.
“Rencananya tanah ini akan kita manfaatkan di TPA untuk urug an sampahnya,” ungkapnya saat ditemui media.
Ia mengakui bahwa belum ada izin tertulis dari BBWS Bengawan Solo, namun ia menyebut masih dalam proses.
“Kita memang proses perijinan, jadi belum sampai keluar rekomnya kita sudah tindak lanjuti. Makanya ini akan diberhentikan sesuai arahan dari BBWS,” ujarnya pada Senin (16/6/2025).
BACA JUGA : Pengobatan Alternatif Gratis, Purnawirawan Brimob Sembuh dari Penyakit Menahun
Ia berkilah bahwa penambangan hanya untuk mengambil material sedimen yang berada di tepi sungai di kawasan tersebut.
Reporter:Rio Hermawan. S
Irwan Maftuhin


















