Pria 53 tahun ini menjelaskan, ada perbedaan yang sangat jauh dengan harga Rp 2 juta per meter persegi. Sedangkan, jalur yang masih satu ruas dihargai sebesar Rp 4,4 juta per meter persegi. Ia menilai, alasan tim pengadaan tanah yang jelas sesuai appraisal yang menunjuk membayar sistem notaris dengan harganya suka-suka.
Baca Juga :Dorong Mandiri Pangan, Komunitas Beri Pelatihan Reduksi Sampah Organik
“Kami buat surat pernyataan mulai desa sampai kecamatan tidak ada yang bertanggungjawab. Saya anggap orang kecil ini musibah karena itu sepihak,” jelasnya.
Dirinya berharap agar ada keadilan bagi masyarakat Desa Tiron terkait nominal harga bidang tanah yang seharusnya disamakan. “Kami semuanya legowo dan mendukung program negara ini,” ungkap Slamet.



















