Dilarang menggunakan kendaraan roda dua (konvoi) dan membawa benda-benda terlarang seperti tongkat, sajam, atau kembang api. Tanggung jawab pengurus dan panitia.
Baca Juga :Menjelang Bulan Suro, Jasa Jamas Pusaka di Jombang Panen Rejeki
Pengurus, panitia, dan pamter bertanggung jawab menjaga ketertiban, menindak pelanggaran, dan bekerja sama dengan petugas keamanan.
Etika dan larangan, wajib menghormati pengguna jalan lain, menjaga ucapan/sikap, tidak memprovokasi atau menyebarkan berita bohong, serta dilarang menjual-mengkonsumsi miras dan narkoba.
Peserta pengesahan: kegiatan pengesahan hanya boleh dihadiri oleh calon warga yang akan disahkan dan pengurus PSHT yang termasuk dalam kepanitiaan.
Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.membacakan maklumat dari PSHT yang berisi imbauan kepada seluruh warga PSHT di wilayah Kabupaten Blitar untuk menjaga ketertiban.
Selain itu tidak melakukan konvoi kendaraan, menghindari tindakan provokatif, serta mendukung aparat keamanan dalam menciptakan suasana yang damai selama kegiatan berlangsung.
Baca Juga :Panpel Sepak Bola Porprov Group B Antara Kabupaten Malang Vs Kota Kediri Disanksi
Rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh unsur pengamanan dan masyarakat untuk menjadikan peringatan Satu Suro dan Suran Agung sebagai momentum spiritual yang bermartabat, tanpa ekses negatif.



















