“Kami mengapresiasi PG RMI yang telah mendaftarkan seluruh pekerja dalam lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Agung.
Kepatuhan ini, lanjut Agung, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap pekerja.
“Dengan jaminan ini, tidak hanya tenaga kerja yang terlindungi, tapi semangat produktivitas juga meningkat baik di kalangan pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada PG RMI atas kepatuhan dan kontribusinya terhadap perlindungan pekerja. Penghargaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih taat dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.



















