Tebar Paku di Jalan, 17 Anak Bawah Umur di Tulungagung Diringkus Polisi

Tebar Paku di Jalan, 17 Anak Bawah Umur di Tulungagung Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana saat memberikan pernyataan terkait kasus tebar paku di jalan wilayah Kecamatan Campurdarat. (isal/sejahtera.co)

Baca Juga :Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Secara rinci, 17 anak yang diamankan itu di antaranya sebanyak 16 anak berjenis kelamin laki-laki, sedangkan satu anak sisanya berjenis kelamin perempuan.

Hanya saja, pihaknya sudah memastikan jika anak perempuan itu tidak terlibat aksi tebar paku, melainkan hanya menyaksikan aksi tebar paku yang dilakukan temannya.

Read More

“Mereka kami lakukan pemeriksaan secara terpisah. Sesuai pengakuannya, anak perempuan ini tidak ikut-ikutan dan hanya menyaksikan aksi temannya saat tebar paku. Mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Ryo menyebut, aksi tebar paku tersebut disimpulkan murni karena kenakalan remaja, dan salah satu anak bertindak sebagai koordinator.

Setelah sepakat untuk menjalankan aksi itu, mereka kemudian membeli paku secara mandiri di toko bangunan di wilayah tersebut.

Baca Juga :KWT Tanon Produksi Mamin Berbahan Baku Jagung Manis, ini Hasil Olahannya

Menurut Ryo, 17 anak tersebut saat ini dikenai wajib lapor, dalam upaya pemeriksaan kemarin turut melibatkan orang tua, pihak sekolah, dan perangkat desa masing-masing anak.

Diketahui, mereka dilibatkan untuk memberikan pemahaman terhadap anak-anak itu agar tidak bertindak merugikan masyarakat.

“Pada dasarnya aksi yang dilakukan mereka ini banyak merugikan masyarakat pengguna jalan, sehingga aksi mereka ini termasuk merugikan masyarakat. Karena mereka dibawah umur, kami hanya melakukan pembinaan dan dikenai wajib lapor saja,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *