“Saya duduk satu mobil dengan beliau. Saat tertidur, saya diraba dan dicium,” kata korban dalam kesaksiannya.
Baca Juga :Polisi Gagalkan Peredaran 506 Botol Arak Bali, Diduga Akan Diedarkan Lintas Provinsi
Beberapa bulan kemudian, kejadian serupa terjadi lagi, kali ini di dalam kamar korban. Pelaku masuk dengan dalih menanyakan sesuatu. Tindakan tak senonoh itu kembali terjadi, bahkan hingga momen duka selamatan meninggalnya ibu korban.
Korban mengaku sempat melawan, tetapi tersangka tetap memaksakan perbuatannya. Yang lebih menyayat hati, kejadian terakhir berlangsung pada Mei 2025, saat korban sudah duduk di bangku kelas 2 SMA.
Menurut Kasat Reskrim, perkara ini ditangani langsung oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Batu, dengan pendekatan khusus mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan pelajar aktif.
“Kami tegaskan, proses penyelidikan kami lakukan secara profesional, dan tentu kami berkomitmen agar perkara ini berjalan transparan,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, tersangka diamankan dan akan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


















