Tidak hanya minuman haram, polisi juga menyita satu unit kendaraan truk Mitsubishi berwarna kuning-biru dengan nomor polisi AG 8782 EE yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jogoroto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Baca Juga :Jaringan Pengedar Narkoba di Nganjuk Digulung, Belasan Ribu Pil Grasak dan Sabu Diamankan
“Kami akan terus menindak tegas pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolsek Jogoroto.



















