Dia menjelaskan, jika nantinya mendapati penggunaann sound horeg, pihaknya tak segan menindak. Tindakannya mulai pembubaran hingga tilang.
Pasalnya, diakui atau tidak sound horeg penggunaannya memanfaatkan kendaraan besar. Nah, kendaraan itu kerap melanggar lalulintas atau muatannya lebih.
“Sound horeg dinilai mengganggu ketertiban umum dan kadang kendaraan pengangkut melebihi muatan,” ujarnya.
Baca Juga :Dibangunkan Saat Bengkel Masih Tutup, Pemilik Tambal Ban di Lamongan Aniaya Dua Sopir Asal Rembang
Dia menambahkan, saat ini pihaknya mengerahkan polisi utamanya di desa-desa untuk sosialisasi. Utamanya para bhabinkamtibmas. Selain itu di polsek juga diminta untuk aktif.patroli di lapangan.
Sebelumnya, Polda Jatim mengeluarkan aturan larangan sound horeg. Ini menyusul terbitnya fatwa haram dari MUI.



















